POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Latar Belakang
Polstranas atau yang dikenal sebagai
politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha
serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami
pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai
kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus
memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat
dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya,
sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.
Politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
2. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan
oleh politik nasional.
C.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
D.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing bidang. Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangunan selama lima (5) tahun.
E.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik
beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus.
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah.
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya
sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
F.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
2. Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk
mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana
dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
G.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan
mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang-Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
Sumber :