Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi,
sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?
Ya, dalam
Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian.
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan,
terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral
dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan
ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa
koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat
banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial
dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar